Perdana, RI Ekspor Perhiasan Emas Senilai Rp107,36 Miliar ke UEA
Pemberlakuan resmi I-UAE CEPA yang dimulai pada tanggal 1 September 2023 memberikan manfaat besar bagi Indonesia karena UEA memberikan pembebasan dan pengurangan tarif bea masuk secara bertahap sebanyak 7.124 Pos Tarif dari total 7.581 Pos Tarif, atau mencakup 94 persen.
Sebanyak 5.523 Pos Tarif (72,9 persen dari total Pos Tarif) akan mendapat pembebasan tarif (menjadi 0 persen) pada saat I-UAE CEPA diimplementasikan. 1.474 Pos Tarif (19,4 persen dari total Pos Tarif) akan dieliminasi secara bertahap dalam kurun waktu lima tahun setelah berlaku. Selain itu, 127 Pos Tarif (1,7 persen dari total Pos Tarif) mendapatkan tarif preferensi dengan skema khusus.
Beberapa produk Indonesia yang mendapatkan pembebasan tarif bea masuk antara lain, perhiasan, produk kertas, minyak kelapa sawit, sabun, kendaraan bermotor, mentega, produk dari besi dan baja, peralatan listrik dan elektronik, pulp kayu, ban kendaraan, alas kaki, baterai, produk kain, batubara, dan cengkeh.
I-UAE CEPA ini menjadi perjanjian bilateral bidang ekonomi pertama yang pernah dilakukan oleh Indonesia dengan anggota negara Teluk (GCC) dengan masa negoisasi yang terbilang cukup cepat yaitu selama 9 (Sembilan) bulan. I-UAE CEPA diharapkan akan meningkatkan nilai perdagangan kedua negara dalam tiga tahun ke depan melebihi 10 miliar dolar AS.
Editor: Aditya Pratama