Permenaker Kenaikan Upah Minimum 6,5 Persen Terbit Pekan Depan!
Jumat, 29 November 2024 - 20:44:00 WIB
Sementara itu, Yassierli mengatakan bahwa sesuai amanah Mahkamah konstitusi (MK) untuk upah sektoral akan berada pada kewenangan Dewan Pengupahan di tingkat Provinsi, Kota/Kabupaten.
“Kan sudah clear, amanah MK itu kan upah sektoral di Dewan Pengupahan Provinsi, Kota, Kabupaten. Kan Pak Presiden menyampaikan itu tadi kan. Clear kok, semua udah clear,” ucapnya.
“Jadi, mohon dukungan aja ya. Nanti kita akan buat di Peraturan Menteri seperti apa spesifiknya,” kata Yassierli.
Editor: Puti Aini Yasmin