Permudah Akses Informasi, Bappebti Kemendag Komitmen Layani Masyarakat melalui Lini Bappebti
1. Pelapor (Masyarakat/Stakeholder) melaporkan melalui saluran call center yang disediakan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi;
2. Petugas layanan memberikan salam, memperkenalkan diri dan meminta data identitas pelapor;
3. Petugas layanan melakukan pencatatan data identitas pelapor dan melakukan konfirmasi atas kebenaran data identitas pelapor;
4. Petugas layanan menerima pengaduan dan/atau meminta kebutuhan informasi layanan yang diperlukan pelapor;
5. Petugas layanan melakukan konfirmasi atas kebenaran laporan yang diterima;
6. Petugas layanan melakukan analisa dan penetapan tindak lanjut atas pelaporan / pengaduan. Jika berdasarkan analisa pengaduan dan pemberian informasi dapat langsung ditindaklanjuti atau langsung ditanggapi oleh petugas pelayanan maka Pelapor telah dapat menerima layanan informasi dan/atau Konsultasi yang dibutuhkan. Namun jika Petugas Pelayanan tidak dapat menindaklanjuti permintaan informasi dan/atau pengaduan Pelapor maka Petugas Pelayanan menyampaikan informasi tata cara penyelesaian permasalahan sesuai dengan SOP Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan dan memberikan informasi penyampaian bukti melalui nomor What’s App dan Email untuk pengaduan.

Selain pelayanan melalui panggilan telepon melalui Call Center, Bappebti juga membuka pelayanan pengaduan langsung (onsite) yang bertempat di lantai 2 Gedung Bappebti. Proses permintaan jadwal pertemuan untuk pelaporan / pengaduan sebagai berikut :
1. Pelapor (Masyarakat/Stakeholder) yang akan datang secara langsung melalui janji temu dengan menyampaikan maksud dan tujuan, serta permasalahan yang akan dikonsultasikan yang di kirim melalui email [email protected];
2. Petugas akan mencatat dan mengatur waktu temu. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat yang datang ke Bappebti dapat langsung bertemu dengan petugas yang sesuai dengan kebutuhan yang bersangkutan. Apabila masyarakat yang sudah terlanjur hadir ke Bappebti tanpa melakukan pendaftaran melalui email akan diterima Resepsionis;
3. Resepsionis melakukan pencatatan dan pendataan permintaan jadwal pelaporan dan/atau pengaduan. Apabila melalui telepon petugas layanan melakukan pencatatan data identitas pelapor dan melakukan konfirmasi atas kebenaran data identitas pelapor;
4. Resepsionis menyampaikan daftar/data jadwal pertemuan kepada petugas layanan, apabila melalui telepon maka pelapor akan mendapatkan jadwal pertemuan pelaporan dan/atau pengaduan setelah petugas layanan berkoordinasi dengan resepsionis untuk jadwal yang akan ditetapkan;
5. Petugas layanan melakukan pencatatan daftar jadwal pertemuan pelaporan dan/atau pengaduan.