Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ada 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di 2026, Siapkan Rencana Liburan dari Sekarang
Advertisement . Scroll to see content

Perppu Cipta Kerja Hapus Libur 2 Hari Seminggu? Cek Dulu Aturannya

Senin, 02 Januari 2023 - 14:07:00 WIB
Perppu Cipta Kerja Hapus Libur 2 Hari Seminggu? Cek Dulu Aturannya
Perppu Cipta Kerja hapus libur 2 hari seminggu? cek dulu aturannya. Foto: ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif.
Advertisement . Scroll to see content

Sementara soal ketentuan cuti, Perppu Cipta Kerja menyebutkan perusahaan memberikan cuti tahunan sedikitnya 12 hari setelah pekerja atau buruh bekerja setahun.

"Cuti yang wajib diberikan kepada pekerja/buruh, yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus," bunyi Pasal 79 Perppu Cipta Kerja. 

Sedangkan untuk istirahat atau cuti panjang tidak lagi menjadi kewajiban perusahaan. 

"Perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama," bunyi Pasal 79 ayat (5) Perppu 2/2022.

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut