Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pertamina bakal Impor 1,4 Juta Kiloliter BBM untuk Penuhi Stok Libur Nataru
Advertisement . Scroll to see content

Perpres Pembatasan Pertalite Tak Kunjung Rampung, Begini Penjelasan Kementerian ESDM

Kamis, 22 September 2022 - 08:27:00 WIB
Perpres Pembatasan Pertalite Tak Kunjung Rampung, Begini Penjelasan Kementerian ESDM
Kementerian ESDM menjelaskan alasan pembahasan revisi Peraturan Presiden (Perpres) No 191 Tahun 2014 yang akan mengatur pembelian Pertalite tak kunjung rampung. (Foto: Dok. MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjelaskan alasan pembahasan revisi Peraturan Presiden (Perpres) No 191 Tahun 2014 yang tak kunjung rampung. Adapun Perpres itu akan mengatur batasan pembelian Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite.

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji menjelaskan, pihaknya memang telah menggodok revisi tersebut. Namun, pemerintah akhirnya memutuskan menaikkan harga Pertalite di awal September 2022.

Dengan begitu, kata Tutuka, pemerintah akhirnya akan memfokuskan aturan Perpres No 191 Tahun 2014 tanpa revisi, yakni hanya mengatur pembatasan pembeli BBM Solar subsidi.

"Kemudian diputuskan kenaikan harga (Pertalite), jadi tentang revisi itu kita jalankan dulu Perpres yang saat ini ada, jadi bukan yang revisi tapi Perpres 191 yang ada, itu solar," ujar Tutuka di JCC Senayan, Jakarta, dikutip, Kamus (22/9/2022).

Dia menilai, jika implementasi Perpres juga sangat besar dampaknya kepada pengendalian konsumsi BBM subsidi yang diprediksi kuotanya akan habis sebelum akhir tahun.

Selain itu, Tutuka menyebutkan peran Kementerian ESDM dalam penggodokan revisi Perpres No 191 Tahun 2014 sudah selesai. Dia mengungkap, prosesnya butuh melibatkan kementerian dan lembaga lain.

"Kalau yang revisi itu kan kita tugas kita sudah selesai, kita mengajukan untuk (mengatur) JBKP, tapi kan prosesnya pastinya lebih kompleks karena sudah dinaikan harganya, bukan di kami lagi," ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut