Perpres Pengembangan Kewirausahaan Berikan Kemudahan dan Insentif Bagi Pelaku Usaha
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional Tahun 2021-2024. Perpres ini menjadi terobosan untuk melakukan percepatan pertumbuhan dan rasio Kewirausahaan di tanah air.
Perpres yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi dan resmi berlaku pada 3 Januari 2022 ini menjadi pedoman bagi kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan pemangku kepentingan dalam melakukan Pengembangan Kewirausahaan Nasional yang ditetapkan untuk periode tahun 2021-2024.
“Perpres Pengembangan Kewirausahaan Nasional sangat diperlukan untuk mengejar ketertinggalan jumlah Wirausaha di Indonesia yang masih mencapai 3,47 persen. Pemerintah menargetkan pertumbuhan rasio kewirausahaan pada 2024 mencapai 3,95 persen agar struktur ekonomi nasional lebih kuat,” ujar Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki di Jakarta, Sabtu (22/1/2022).
Teten menambahkan, Perpres ini memberikan kemudahan, insentif, dan pemulihan bagi wirausaha, baik yang sudah menjalankan usahanya maupun yang baru merintis sebagai wirausaha.
KAI Angkut 23 Juta Penumpang Sepanjang 2021, Turun 27 Persen
Kemudahan tersebut mencakup pendaftaran perizinan secara elektronik; fasilitasi standardisasi dan sertifikasi dalam negeri dan untuk ekspor; akses pembiayaan dan penjaminan; dan pengutamaan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah; serta pengutamaan dalam akses pasar digital Badan Usaha Milik Negara.
Selain itu, kemudahan untuk mendapatkan akses penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong; mengakses fasilitas umum meliputi lahan area komersial, pada tempat perbelanjaan, dan/atau tempat promosi yang strategis pada infrastruktur publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; melakukan riset dan pengembangan usaha; dan mendapatkan akses peningkatan kapasitas usaha melalui pendampingan, pendidikan dan pelatihan, dan bimbingan teknis.
Sri Mulyani Sebut Tagihan Perawatan Pasien Covid-19 di 2021 Dekati Rp100 Triliun
“Insentif yang diberikan kepada Wirausaha berupa pengurangan, keringanan, dan/atau pembebasan pajak daerah dan retribusi daerah; subsidi bunga pinjaman pada kredit program pemerintah; dan/ atau fasilitas pajak penghasilan,” kata dia.