Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ketua Banggar DPR: Redenominasi Butuh Waktu 7 Tahun usai Diundangkan
Advertisement . Scroll to see content

Pertashop Rayu DPR, Minta Jadi Pangkalan Resmi LPG 3 Kg

Selasa, 11 Juli 2023 - 10:29:00 WIB
Pertashop Rayu DPR, Minta Jadi Pangkalan Resmi LPG 3 Kg
Ilustrasi Pertashop
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua Umum Paguyuban Pengusaha Pertashop Jawa Tengah-Daerah Istimewa Yogyakarta (Jateng-DIY) Gunadi Broto Sudarmo berharap PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Patra Niaga bisa menunjuk Pertashop sebagai pangkalan resmi LPG 3 kg.

Gunadi mengakatan penunjukan Pertashop sebagai pangkalan resmi membuat pemasukan mereka bertambah.

"Sebagai permohonan agar kita bisa menghela napas dan tambahan income di Pertashop, kami berharap tunjuk kami sebagai pangkalan LPG 3 kg," ucap dia saat audiensi dengan Komisi VII DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (10/7/2023). 

Gunadi mengeluhkan hal itu kepada DPR lantaran dirinya merasa usahanya menjadikan Pertashop sebagai pangkalan resmi gas melon itu hingga sekarang belum terealisasi. Ia juga menyebut bahwa selama ini agen selalu beralasan kuotanya habis disalurkan pada pangkalan yang sudah terdaftar di agen tersebut. 

"Jawabannya, sorry bro kuota habis," tuturnya. 

Dengan menjadi pangkalan resmi LPG 3 kg, kata Gunadi, Pertashop bisa menjadi layaknya SPBU yang tak perlu mengajukan permohonan ke agen, melainkan sudah terdaftar resmi di PT Pertamina (Persero).

"Kami berharap seperti layaknya SPBU, SPBU ditunjuk sebagai pangkalan LPG 3 kg. Jadi, SPBU tidak perlu mengajukan permohonan ke agen. Tapi agen sudah mempunyai list dari Pertamina, SPBU-nya mana-mana di-droping, di-mapping dari Pertamina. Itu yang kami harapkan," ujar dia.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut