Perusahaan 3 Kali Berturut-turut Tak Lapor IOMKI, Izin Usaha Dibekukan

JAKARTA, iNews.id - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita meminta seluruh perusahaan industri untuk disiplin melaporkan Operiasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI). Pasalnya, jika selama tiga kali tidak melaporkan IOMKI maka izin usahanya bisa dibekukan.
“Kami mengimbau apabila ditemukan ada perusahaan yang tidak memberikan pelaporan secara berkala mingguan IOMKI selama 3 kali beturut-turut, maka akan kami evaluasi dengan memberikan sanksi dengan melakukan pembekuan,” kata Agus di Jakarta, Jumat (30/7/2021).
Dia menjelaskan, pembekuan izin usaha tersebut berarti perusahaan tidak boleh beroperasi. Sanksi ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2021 tentang Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.
“Kementerian perindustrian akan sangat tegas menindaklanjuti Surat Edaran Nomor 3 ini. Selasa kemarin kami mencatat ada banyak perusahaan ataupun industri yang belum melaporkan dan komplain dan kami memberikan surat peringatan nomor satu,” ujarnya.
Adapun sanksi administratif berupa peringatan tertulis hingga pembekuan izin usaha. Peringatan tertulis diberikan jika perusahaan tidak menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri pada setiap masa atau periode pelaporan.
Perusahaan yang memiliki IOMKI wajib menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri secara berkala, menjadi dua kali dalam satu minggu, yakni pada Selasa dan Jumat. Agus menuturkan, pelaporan dilakukan secara online dan serba digital, sehingga memudahkan semua perusahaan untuk melakukan pelaporan.
“Kami nanti akan melakukan sidak kepada perusahaan yang tidak melakukan SE ini khususnya tidak mengindahkan protokol kesehatan. Masih banyak perusahaan yang belum laporan kepada kami,” ucapnya.
Editor: Jujuk Ernawati