Perwakilan Nasabah Korban Gagal Bayar AJB Bumiputera 1912 Mediasi dengan OJK, Ini Poin yang Dibahas
JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum nasabah korban gagal bayar Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 menggelar mediasi bersama pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Rabu (10/11/2021). Hal tersebut dilakukan dalam rangka merespon aksi damai atau demo yang dilakukan atas tuntutan penyampaian somasi massal kepada OJK.
“Kami tadi telah menyampaikan somasi ke OJK, kami beranggapan bahwa proses yang dilalui nasabah (Tim BIRU) Ini sudah lama dan dari OJK adanya unsur mengabaikan dan sedikit empati kepada nasabah kami (korban AJB),” ujar Kuasa Hukum nasabah korban gagal bayar AJB Bumiputera 1912, Inu Kertopati saat ditemui MNC Portal Indonesia (MPI), Rabu (10/11/2021).
Inu menambahkan, pertemuan tersebut dihadiri perwakilan dari koordinator aksi, kuasa hukum, hingga perwakilan dari OJK yaitu Deputi Direktur Humas OJK Donny Ardiansyah.
"Ini sudah waktunya, sudah panjang lebih dari tiga tahun kami ingin OJK mencairkan dana cadangan atau aset cadangan yang bisa diperintahkan untuk dijual untuk mengganti nasabah sementara (yang penting niat baik) kebetulan asuransi ini untuk pendidikan anak-anaknya, ini yang harus diketahui," kata dia.
Dia juga menyampaikan bagaimana dalam perannya OJK memiliki kuasa dan kewenangan dalam menyelamatkan kerugian dari pada nasabah AJB Bumiputera 1912. Adapun poin yang disampaikan dalam mediasi antara pihak OJK dan Perwakilan dari nasabah AJB Bumiputera 1912 di kawasan Gedung Pusat OJK adalah membicarakan dana cadangan hingga penyampaian saran.
“Tadi ada sedikit omongan nanti pihaknga akan menjanjikan pembahasan terkait dana cadangan dan tentang penjualan aset yang kami usulkan itu yang menjasi harapan kami jadi pintu terbuka dalam mengatasi permasalahan kami,” ucapnya.
Tak hanya itu, ditambahkan oleh kuasa hukum lain Edi Tri saksono mengatakan, dalam mediasi yang dilakukan dengan pihak OJK akan ada keseriusan untuk membicarakan dengan pimpinan.
“OJK tadi menyebut akan serius menindaklanjuti kepada pimpinan, jadi tadi bukan sama pimpinan atau pak Wimboh, semua pimpinan tak ada di kantor,” ucapnya.
Sebagai catatan, Dalam aksi somasi tersebut, pihak kuasa hukum meminta OJK dalam waktu 14 hari kerja untuk menanggapi dan memberikan keputusan yang akurat dengan baik.
Editor: Aditya Pratama