Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Boeing Dihukum Bayar Rp599 Miliar ke Keluarga Korban Kecelakaan 737 MAX
Advertisement . Scroll to see content

Pesawat 737 MAX Dilarang Terbang, Boeing Rugi Rp40 Triliun

Kamis, 25 Juli 2019 - 11:11:00 WIB
Pesawat 737 MAX Dilarang Terbang, Boeing Rugi Rp40 Triliun
Pesawat Boeing 737 MAX. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

CHICAGO, iNews.id - Boeing mengumumkan kerugian besar akibat pesawat 737 seri MAX dilarang terbang (grounded). Pada kuartal II-2019, Boeing rugi hampir 3 miliar dolar AS atau setara Rp40 triliun.

Buruknya kinerja keuangan Boeing tidak terlepas dari insiden dua kecelakaan fatal dalam kurun waktu lima bulan pada pesawat. Kecelakaan itu menewaskan total 346 orang.

Hal itu membuat pesawat itu dikenai sanksi, sehingga pada kuartal II, pengiriman 737 MAX ke maskapai di seluruh dunia hanya 90 unit, anjlok 104 unit dibandingkan kuartal sama tahun lalu yang mencapai 194 unit.

"Ini momen yang menentukan bagi Boeing," kata Chairman & CEO Boeing, Dennis Muilenburg dilansir CNBC, Kamis (25/7/2019).

Pada minggu lalu, Dennis menyampaikan, kerugian akibat anjloknya pengiriman pesawat terlaris Boeing itu membuat perusahaan rugi 4,9 miliar dolar AS. Namun, kerugian tersebut berkurang dari pesawat lain, termasuk militer.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut