Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemnaker: 156.159 Orang Daftar Program Magang Nasional Batch I
Advertisement . Scroll to see content

Peserta Jamsostek Bisa Dapat Fasilitas KPR, Cek Syaratnya

Jumat, 03 Desember 2021 - 15:24:00 WIB
 Peserta Jamsostek Bisa Dapat Fasilitas KPR, Cek Syaratnya
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, saat penandatangan akad KPR massal peserta Jamsostek. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

“Selain memberikan 5 manfaat utama perlindungan sosial bagi pekerja, program MLT ini merupakan benefit tambahan dari BP Jamsostek untuk seluruh peserta. Lewat program ini, kami menghimbau kepada seluruh pekerja baik formal maupun informal khususnya di daerah Jawa Barat agar mendaftarkan diri menjadi peserta BP Jamsostek," ujar Willy sapaan akrab Suwilwan.

Seperti diberitakan sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan bersama Kementerian Ketenagakerjaan RI dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) menyelenggarakan akad kredit massal bagi 150 pekerja yang mendapatkan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Program Jaminan Hari Tua (JHT) dari BP Jamsostek.  

Penandatanganan akad massal tersebut merupakan respon cepat BP Jamsostek dan BTN atas terbitnya Permenaker Nomor 17 Tahun 2021. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan, dengan terbitnya Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 ini merupakan kabar baik bagi peserta program JHT dan pemberi kerja. 

Program tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi pekerja atau buruh untuk memiliki rumah serta membantu pemerintah menyediakan rumah bagi masyarakat. 

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut