Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemnaker Rayu Manajemen Ban Michelin Batalkan PHK
Advertisement . Scroll to see content

PHK 152 Karyawan, Begini Penjelasan Anak Usaha Garuda Indonesia

Kamis, 28 Juli 2022 - 15:47:00 WIB
PHK 152 Karyawan, Begini Penjelasan Anak Usaha Garuda Indonesia
Anak usaha Garuda Indonesia beri penjelasan soal PHK 152 karyawan. (Foto: Sindonews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Manajemen anak usaha PT Garuda Indonesia, PT Aerofood Indonesia memberikan penjelasan soal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebanyak 152 karyawannya. Kebijakan tersebut dilakukan sebagai upaya efisiensi bisnis perusahaan akibat pandemi Covid-19. 

Direktur Utama Aerofood ACS I Wayan Susena mengatakan, optimalisasi sumber daya manusia (SDM) melalui penyesuaian komposisi jumlah karyawan perlu dilakukan. Perusahaan menyadari perlu dilakukan secara seksama dengan memastikan urgensi adanya PHK. 

"Ini menjadi pilihan terakhir yang perlu ditempuh perusahaan di tengah masa penuh tantangan ini," kata dia dalam keterangannya, Kamis (28/7/2022).

Dia menjelaskan, telah terjadi proses komunikasi bersama seluruh pihak atas rencana kebijakan yang dilakukan perusahaan, termasuk efisiensi jumlah karyawan. Langkah itu pun dilakukan secara bertahap dan dinilai sesuai dengan aturan yang berlaku, khususnya terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) maupun ketentuan Ketenagakerjaan. 

"Seluruh kewajiban yang tertunda dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) juga telah dipenuhi perusahaan sesuai prinsip transparansi dan tata kelola Perusahaan yang baik," ujar Wayan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut