PHK 5 Karyawan Buntut Gratifikasi IPO, BEI Enggan Ungkap Emiten dan Hasil Investigasi
JAKARTA, iNews.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) enggan mengungkap perusahaan tercatat yang memberikan gratifikasi kepada pegawainya. Tak cuma itu, hasil investigasi pemecatan karyawannya karena gratifikasi untuk memuluskan IPO saham ke publik juga tak mau disampaikan.
Menurut Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna pada dasarnya seluruh perusahaan tercatat telah melalui prosedur evaluasi dan memenuhi persyaratan pencatatan Bursa. Maka dari itu, pihaknya tidak bisa disclose perusahaan tersebut.
"Kami juga menegaskan tidak terjadi pelanggaran peraturan oleh calon perusahaan tercatat untuk tercatat di Bursa. Oleh karena itu, tidak relevan apabila Bursa mendisclose perusahaan tercatat tersebut," ucap Nyoman kepada wartawan, Rabu (28/8/2024).
Namun, dirinya tidak mengelaborasi lebih lanjut mengapa sejumlah eks karyawannya dapat menerima suap apabila calon emiten yang melantai tersebut memenuhi seluruh aturan.
Nyoman menyampaikan pihaknya juga terus melakukan pemantauan atas kinerja perusahaan tercatat dan melakukan pembinaan. Sedangkan, terkait hasil investigasi karyawan, ia menilai pihak BEI sudah memiliki pedoman dan hasilnya tidak dapat dipublikasikan.