PII Jamin 47 Proyek Infrastruktur, Nilai Investasinya Tembus Rp474 Triliun
"Dengan demikian, PT PII telah melaksanakan mandat penjaminan 47 proyek dengan total nilai investasi mencapai Rp474 triliun," ujar Sutopo, dalam Media Briefing di Jakarta, Kamis (8/12/2023).
Penjaminan non-KPBU dan program PEN merupakan mandat baru PT PII. Penjaminan non KPBU diberikan atas risiko gagal bayar BUMN yang melakukan pinjaman dan atau penerbitan obligasi dalam rangka mendukung pembangunan infrastruktur melalui skema alternatif lain di luar APBN.
Sedangkan penjaminan PEN, diberikan dalam rangka pemulihan pasca Covid-19 untuk menjamin BUMN dan korporasi padat karya. Bentuk penjaminan kepada korporasi padat karya ini adalah berupa dukungan loss limit dan penjaminan bersama yang diberikan bersama Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), yang juga salah satu SMV Kemenkeu.
"Dalam pengelolaan risiko proyek KPBU, PT PII melakukan penjaminan pada tahap pra konstruksi, konstruksi, dan operasi. Risiko yang dijamin, antara lain adanya perubahan hukum yang diskriminatif (project specific), keterlambatan persetujuan yang penting, terminasi dini akibat tindakan pemerintah, keterlambatan penyediaan lahan proyek, dan risiko pembayaran layanan," tandas Sutopo.
Editor: Jeanny Aipassa