Pimpin Pemusnahan Barang Impor Ilegal, Airlangga: Lindungi UMKM dan Industri Dalam Negeri
Dia mengungkapkan, pengetatan pengawasan terhadap barang impor harus diikuti dengan upaya tetap menjaga Dwelling Time
layanan di pelabuhan dan harus diterapkan Service Level Agreement (SLA) di Kementerian/Lembaga pemberi rekomendasi penerbit perizinan impor.
Selain itu, mekanisme pengawasan di border oleh Ditjen Bea dan Cukai agar dilakukan tepat sasaran sehingga tidak mengganggu arus barang, terutama arus barang bahan baku, bahan penolong, dan barang modal yang sangat dibutuhkan oleh industri dalam negeri.
“Sinergi antar kementerian harus selalu diperkuat dan ditindaklanjuti dengan aksi konkret di lapangan, sehingga impor ilegal yang menjadi ancaman bagi perekonomian Indonesia dapat
segera diatasi, baik yang melalui pelabuhan resmi maupun pelabuhan tikus, dan tempattempat peredaran barang impor ilegal lainnya di seluruh Indonesia,” tutur Menko Airlangga.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Akhmad Wiyagus, dan Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso.
Selanjutnya, Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto, Dirjen Bea dan Cukai Askolani, Danpuspom TNI Marsekal Muda R. Agung Handoko, Perwakilan dari Kejaksaan Agung, Staf Khusus bidang Pengawasan Koperasi dan Pembiayaan KemenkopUKM Agus Santoso, serta sejumlah pejabat eselon I dan II dari Kementerian/Lembaga.
Editor: Jeanny Aipassa