PLN Defisit Batu Bara, Listrik 10 Juta Pelanggan Terancam Padam
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melarang ekspor batu bara dimulai dari tanggal 1 hingga 31 Januari 2022. Kebijakan ini diterapkan akibat defisit pasokan batu bara untuk sektor kelistrikan.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Ridwan Jamaludin menuturkan, hal ini dilakukan guna menjamin terpenuhinya pasokan batu bara untuk pembangkit listrik. Sebab, kurangnya pasokan akan berdampak kepada lebih dari 10 juta pelanggan PT PLN (Persero), mulai dari masyarakat umum hingga industri, di wilayah Jawa, Madura, Bali (Jamali) dan non-Jamali.
"Kenapa semuanya dilarang ekspor? Terpaksa dan ini sifatnya sementara. Jika larangan ekspor tidak dilakukan, hampir 20 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dengan daya sekitar 10.850 mega watt (MW) akan padam. Ini berpotensi menggangu kestabilan perekonomian nasional," ujar Ridwan dalam keterangannya, Sabtu (1/1/2022).
Ridwan menambahkan, saat pasokan batu bara untuk pembangkit sudah terpenuhi, maka situasi akan kembali normal dan ekspor diperbolehkan kembali. "Kita akan evaluasi setelah tanggal 5 Januari 2022 mendatang," kata dia.
Pemerintah, lanjut Ridwan, telah beberapa kali mengingatkan kepada para pengusaha batubara untuk terus memenuhi komitmennya untuk memasok batu bara ke PLN. Namun, realisasinya pasokan batu bara setiap bulan ke PLN dibawah kewajiban persentase penjualan batubara untuk kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO).
Sehingga, terakumulasi dan di akhir tahun pembangkit PLN mengalami defisit pasokan batu bara. Menurutnya, persediaan batu bara yang aman di PLTU PLN adalah di atas 20 hari operasi.
"Dari 5,1 juta metrik ton (MT) penugasan dari Pemerintah, hingga tanggal 1 Januari 2022 hanya dipenuhi sebesar 35.000 MT atau kurang dari 1 persen. Jumlah ini tidak dapat memenuhi kebutuhan tiap PLTU yang ada. Bila tidak segera diambil langkah-langkah strategis maka akan terjadi pemadaman yang meluas," ucap Ridwan.
Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 yang mengatur lebih spesifik tentang kewajiban pemenuhan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri, yaitu minimal 25 persen dari rencana produksi yang disetujui dan harga jual batubara untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebesar 70 dolar AS per metrik ton.
Untuk itu, Ridwan menegaskan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUP Khusus tahap kegiatan Operasi Produksi untuk patuh terhadap pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri.
"Di saat yang bersamaan, kami juga meminta agar PLN melakukan upaya dan langkah efisiensi dan kegiatan bisnis yang mendukung penyediaan tenaga listrik berkualitas dan andal bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia," tuturnya.
Secara khusus, Ridwan menegaskan bahwa dengan dilaksanakan kepatuhan kewajiban pemenuhan batu bara dalam negeri, maka akan menjaga iklim investasi dan perekonomian nasional.
"Jangan sampai ketidakpatuhan perusahaan dalam memenuhi DMO mengganggu iklim investasi dan perekonomian negara," kata dia.
Editor: Aditya Pratama