PMK Belum Terbit, Mobil 1.501-2.500 cc Belum Bisa Dijual Harga Diskon PPnBM
JAKARTA, iNews.id - Kebijakan diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil berkapasitas 1.501-2.500 cc belum bisa diterapkan pada 1 April 2021. Pasalnya, Peraturan Pemerintah Keuangan (PMK) yang menjadi payung hukum belum terbit.
Marketing Director PT Toyota Astra Motor (TAM) Anton Jimmy Suwandi mengatakan TAM masih menunggu aturan diskon PPnBM tersebut. Akibat PMK belum keluar, dia belum bisa memaparkan harga jual setelah diskon.
"Kami masih menunggu PMK, setelah itu baru kami bisa memberikan informasi lebih lanjut," katanya kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (1/4/2021)
Senada, Business Innovation and Sales & Marketing PT Honda Prospect Motor (PM Yusak Billy mengaku belum mengetahui produk mobil Honda yang akan masuk dalam kebijakan tersebut.
"Kami belum dapat informasi dari Kementerian terkait. Kami masih menunggu," ujarnya.
Billy mengaku ada pembicaraan dengan pemerintah terkait produk mobil Honda yang akan masuk PPnBM. Sebab, syarat dari kebijakan tersebut mengharuskan kandungan lokal atau TKDN sebesar 70 persen. Syarat tersebut mencakup Toyota Innova dan Fortuner.
"Iya ada pembicaraan, tapi kami masih menunggu PMK resminya," ucapnya.
Sekedar informasi, pemerintah memberikan relaksasi perluasan PPnBM untuk kendaraan 1501-2500 cc. Dalam kebijakan ini ada dua skema yang diberikan yaitu untuk kendaraan 4x2 dan 4x4.
Pertama untuk kendaraan 4x2 adalah diskon PPnBM 50 persen dari 20 persen menjadi 10 persen untuk tahap I (April-Agustus) dan diskon sebesar 25 persen dari 20 persen menjadi 15 persen untuk Tahap II (September-Desember).
Untuk kendaraan 4x4 diskon sebesar 25 persen dari 40 persen menjadi 30 persen untuk Tahap I (April-Agustus) dan diskon sebesar 12,5 persen dari 40 persen menjadi 35 persen untuk Tahap II (September-Desember 2021).
Editor: Rahmat Fiansyah