Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Dirut Asabri Adam Damiri Jalani Sidang PK Perdana, Serahkan 8 Novum
Advertisement . Scroll to see content

PN Jakpus Gelar Mediasi Indobuildco dan Pengelola GBK Terkait Hotel Sultan Besok

Minggu, 05 November 2023 - 07:42:00 WIB
PN Jakpus Gelar Mediasi Indobuildco dan Pengelola GBK Terkait Hotel Sultan Besok
PN Jakpus gelar mediasi pengelola GBK dan Indobuildco besok. (its)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan menggelar mediasi antara PT Indobuildco dan Pusat Pengelola Kawasan Gelora Bung Karno (PPKGBK) pada Senin (6/11/2023) besok. Mediasi tersebut perihal sengketa Hotel Sultan

PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan, melalui Kuasa Hukumnya, Hamdan Zoelva meminta, pihak PPKGBK agar menahan diri dan tidak bertindak berlebihan sebelum perundingan dilakukan.

Menurutnya, sikap berlebihan hanya akan mengganggu jalannya mediasi sebagaimana disarankan Majelis Hakim.

"PN Jakarta pusat saat ini mengagendakan sidang mediasi pada hari Senin, 6 November 2023. Sudah sepatutnya para pihak dapat menahan diri dan tidak bertindak berlebihan yang dapat mengganggu jalannya mediasi sebagaimana disarankan Majelis Hakim," ujar Hamdan melalui keterangan resmi yang diterima iNews.id, Minggu (5/112023). 

Hamdan Zoelva mengimbau PPKGBK dapat menahan diri dan memberikan kesempatan kepada Majelis Hakim PN Jakarta Pusat untuk mengadilinya.

"Kepada para karyawan PT Indobuildco dihimbau untuk tetap tenang dan melayani tamu sebaik mungkin," bebernya. 

Adapun pernyataan Hamdan merespons pernyataan Kuasa Hukum PPKGBK terkait dengan somasi yang berisikan ancaman pidana kepada karyawan Hotel Sultan, bila masih melakukan aktivitas di kawasan hotel. 

Dia menegaskan bahwa karyawan yang bekerja di Hotel Sultan adalah karyawan PT Indobuildco. Mereka tidak punya ikatan hukum ketenagakerjaan dengan PPKGBK. 

"Ancaman tersebut merupakan tindakan sewenang-wenang, melecehkan hukum dan martabat pekerja PT Indobuildco yang mencari nafkah untuk menghidupi keluarganya," ucap dia. 

Somasi dan ancaman terhadap karyawan Indobuildco, lanjut Hamdan, sudah melampaui kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sedang menyidangkan kasus Gugatan PT Indobuildco terhadap PPKGBK No 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut