Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolri Singgung Agustus Kelabu dan September Gelap: Alhamdulillah Mampu Kita Lewati
Advertisement . Scroll to see content

Hakim Tolak Eksepsi Delpedro cs, Sidang Dilanjutkan ke Pembuktian

Kamis, 08 Januari 2026 - 13:49:00 WIB
Hakim Tolak Eksepsi Delpedro cs, Sidang Dilanjutkan ke Pembuktian
Sidang kasus penghasutan demo Agustus 2025 di PN Jakarta Pusat (foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsi sidang perkara nomor 742/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst. Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim, Arika Nova Yeri dalam sidang putusan sela yang dibacakan pada Kamis (8/1/2026). 

Diketahui, sidang ini terkait kasus dugaan pengahustan berujung kericuhan pada demo Agustus 2025. Duduk sebagai terdakwa yaitu, Delpedro Marhaen Rismansyah selaku Direktur Lokataru Foundation, Muzzafar Salim selaku Staf Lokataru Foundation, Syahdan Husein sebagai Admin Gejayan Memanggil dan Khariq Anhar sebagai mahasiswa Universitas Riau. 

"Menyatakan keberatan terdakwa satu Delpedro Marhaen Rismansyah, terdakwa dua Muzaffar Salim, terdakwa tiga Syahdan Husein, dan terdakwa empat Khalid Anhar tersebut tidak dapat diterima," kata Arika. 

Hakim memerintahkan jaksa penuntut umum melanjutkan persidangan ke pembuktian dengan menghadirkan saksi ke ruang sidang.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut