Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemerintah Shut Down, Amerika Mulai PHK PNS
Advertisement . Scroll to see content

PNS Cuma Dapat Waktu Istirahat 30 Menit selama Bulan Puasa, Hari Jumat Sejam

Minggu, 10 Maret 2024 - 19:40:00 WIB
PNS Cuma Dapat Waktu Istirahat 30 Menit selama Bulan Puasa, Hari Jumat Sejam
ilustrasi jam kerja PNS
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Para PNS selama bulan puasa hanya mendapatkan waktu istirahat selama 30 menit dari Senin-Kamis. Sisanya di hari Jumat waktu istirahatnya selama satu jam.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Hal ini juga ditegaskan oleh Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas.

"Kalau dulu setiap tahunnya kami selalu mengeluarkan surat edaran, tapi sekarang tidak lagi karena pengaturan jam kerja ASN selama Ramadan terakomodir di Perpres No. 21/2023," ucap dia dikutip Minggu (10/3/2024).

Diketahui, dalam seminggu para PNS hanya akan bekerja selama 32 jam 30 menit. Jumlah tersebut belum termasuk waktu istirahat dan waktu kerja dimulai dari pukul 08.00 sesuai zona waktunya.

Artinya, jika dimulai dari pukul 08.00 maka para PNS dipersilakan pulang pada pukul 15.00 atau setelah bekerja selama 6,5 jam dengan waktu istirahat 30 menit di hari Senin-Kamis. Lalu, di hari Jumat 15.30 dengan 6,5 jam kerja dan 1 jam istirahat.

Sementara itu, perhitungan waktu kerja PNS juga mengikuti ketentuan setiap Pejabat Pembina Kepegawaian) apakah bekerja 5 hari dalam seminggu atau 6 hari dalam seminggu.

"Untuk rincian jamnya ditetapkan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau pimpinan instansi," ucap dia.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut