Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MA Tegaskan Sudah Pecat Eks Hakim Itong, Aktivasi ASN untuk Syarat Pemberhentian
Advertisement . Scroll to see content

Gaji PNS 2024 Naik 8%, Berikut Rincian Nominalnya

Rabu, 28 Februari 2024 - 14:40:00 WIB
Gaji PNS 2024 Naik 8%, Berikut Rincian Nominalnya
Gaji PNS 2024 Naik 8%  (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Gaji PNS 2024 naik 8% jadi salah satu informasi yang paling dicari belakangan ini. Pasalnya, menurut laman Kemenkeu, hal itu akan berlaku mulai 1 Maret 2024 nanti. 

Tak hanya PNS, kenaikan gaji sebesar 8% tersebut juga akan melibatkan polisi dan TNI. Dalam PP No. 5 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, pada 26 Januari 2024, pemerintah menaikkan gaji PNS untuk semua golongan.

Perlu diketahui, PP Nomor 5 Tahun 2024 mengubah aturan sebelumnya, yakni PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Adapun, kenaikan gaji PNS tersebut tertuang dalam dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang diteken oleh Presiden Joko Widodo. 

Pemerintah menaikkan gaji PNS dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan. Selain itu, meningkatkan pembangunan nasional dan mengakselerasi transformasi ekonomi. 

Berikut informasi mengenai gaji PNS 2024 naik 8% yang dirangkum dari berbagai sumber, Rabu (28/2/2024). 

Gaji PNS 2024 Naik 8% 

  • Gaji PNS Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600, naik dari sebelumnya Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Gaji PNS Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700 naik dari sebelumnya Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Gaji PNS Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700 naik dari sebelumnya Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Gaji PNS Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400 naik dari sebelumnya Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
  • Gaji PNS Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400 naik dari sebelumnya Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • Gaji PNS Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500 naik dari sebelumnya Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • Gaji PNS Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200 naik dari sebelumnya Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • Gaji PNS Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600 naik dari sebelumnya Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
  • Gaji PNS Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200 naik dari sebelumnya Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • Gaji PNS Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800 naik dari sebelumnya Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • Gaji PNS Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500 naik dari sebelumnya Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • Gaji PNS Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700 naik dari sebelumnya Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
  • Gaji PNS Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900 naik dari sebelumnya Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • Gaji PNS Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300 naik dari sebelumnya Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • Gaji PNS Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400 naik dari sebelumnya Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • Gaji PNS Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500 naik dari sebelumnya Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • Gaji PNS Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200 naik dari sebelumnya Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Itulah ulasan mengenai gaji PNS 2024 naik 8%. Semoga bermanfaat!

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut