Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mendag Ungkap Perjanjian Dagang RI-Kazakhstan Molor usai Pembubaran Parlemen
Advertisement . Scroll to see content

Polemik TikTok Shop, Mendag: Bukan Tidak Boleh Jualan Tapi Harus Ada Izin

Kamis, 28 September 2023 - 20:24:00 WIB
Polemik TikTok Shop, Mendag: Bukan Tidak Boleh Jualan Tapi Harus Ada Izin
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, saat mengunjungi Pasar Tanah Abang, Kamis (28/9/2023). (Foto: MPI/Iqbal Dwi Purnama)
Advertisement . Scroll to see content

"Kita surati dong, surati (sosial media) bahwa ini sudah ada Permendag, melanggar kita peringatan lewat Menkominfo, kita surati untuk memberikan peringatan. Kasih peringatan 2, masih (tidak mengurus izin) ya diblokir. Kira-kira begitu," kata Zulhas.

Menurut dia, lahirnya regulasi tersebut untuk mengatur media sosial agar tidak ikut berjualan. Mengingat saat ini sudah ada juga platform berjualan online atau e-commerce di Imdonesia seperti TokoPedia, Bukalapak, Shopee, dan lainnya. 

"Shope boleh kan di e-commerce, boleh. kalau e-commerce jualan boleh, karena dia bukan media sosial," tutur Zulhas.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut