Polemik TikTok Shop, Mendag: Bukan Tidak Boleh Jualan Tapi Harus Ada Izin
"Kita surati dong, surati (sosial media) bahwa ini sudah ada Permendag, melanggar kita peringatan lewat Menkominfo, kita surati untuk memberikan peringatan. Kasih peringatan 2, masih (tidak mengurus izin) ya diblokir. Kira-kira begitu," kata Zulhas.
Gibran Ungkap Praktik TikTok Shop yang Bikin UMKM Lokal Sepi Pembeli
Menurut dia, lahirnya regulasi tersebut untuk mengatur media sosial agar tidak ikut berjualan. Mengingat saat ini sudah ada juga platform berjualan online atau e-commerce di Imdonesia seperti TokoPedia, Bukalapak, Shopee, dan lainnya.
"Shope boleh kan di e-commerce, boleh. kalau e-commerce jualan boleh, karena dia bukan media sosial," tutur Zulhas.
Editor: Jeanny Aipassa