Potongan Gaji Tapera 2,5% yang Dikenakan Kepada Pekerja Setiap Tanggal 10
JAKARTA, iNews.id - Potongan gaji Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) menarik untuk dibahas kali ini. Tak hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS), aturan ini juga akan diberlakukan kepada pekerja swasta.
Kebijakan mengenai Tapera telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera yang diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin, 20 Mei 2024.
Tapera dihadirkan dengan tujuan untuk menyediakan dan menghimpun dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan yang terjangkau bagi para peserta.
Tapera melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 merupakan upaya pemerintah untuk melengkapi Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Di Pasal 5 PP Tapera menyebut setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin dan memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib memiliki Tapera. Lalu, di Pasal 7 terdapat jenis pekerja yang menjadi peserta Tapera, seperti PNS, TNI-POLRI, dan pekerja swasta.
Menurut berbagai sumber, Selasa (28/5/2024), persentase besaran simpanan Tapera ditetapkan dalam Pasal 15 PP 21/2024. Disebutkan di dalam pasal tersebut pemerintah menetapkan iuran sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
Di sisi lain, ayat 2 dalam pasal yang sama juga mengatur mengenai besaran simpanan pekerja yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja yakni sebesar 0,5 persen dan pekerja 2,5 persen. Peserta pekerja mandiri atau freelancer dalam ayat 3 nantinya iuran akan ditanggung sendiri.
Ketentuan mengenai Tapera, termasuk iuran para pekerja sebenarnya telah diatur dalam PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Adapun, pemerintah memberikan tenggang waktu mendaftarkan diri kepada Badan Pengelola (BP) Tapera selambat-lambatnya 7 tahun sejak PP 25/2020 diberlakukan. Dengan kata lain, peserta paling lambat diharuskan mendaftarkan diri pada tahun 2027 mendatang.
Selain itu, di dalam Pasal 20 PP Tapera menyebut pemberi kerja wajib memberikan atau menyetorkan simpanan Papera setiap bulannya paling lambat tanggal 10. Jika tanggal 10 termasuk dalam hari libur, maka penyetoran dapat dilakukan di hari kerja pertama setelah hari libur tersebut.
Demikian ulasan mengenai potongan gaji Tapera. Semoga bermanfaat!
Editor: Komaruddin Bagja