Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Media Asing Sebut IKN bakal Jadi Kota Hantu, Purbaya: Nggak Usah Takut
Advertisement . Scroll to see content

PP Baru Diterbitkan, Amdal untuk Proyek IKN Kini Diberikan Badan Otorita 

Kamis, 15 Agustus 2024 - 16:58:00 WIB
PP Baru Diterbitkan, Amdal untuk Proyek IKN Kini Diberikan Badan Otorita 
Melalui PP 29/2024, penerbitan izin dan Amdal untuk proyek di IKN dilakukan oleh Otorita IKN. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

"Pemberian persetujuan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara," tulis Pasal 10 ayat 2 dikutip, Kamis (15/6/2024).

"Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian persetujuan lingkungan sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Kepala Otorita," tulis ayat 3.

Ketentuan ini praktis berubah dari aturan sebelumnya pada PP 12 Tahun 2023, di mana sebelumnya para pelaku usaha wajib menyampaikan terlebih dahulu rencana pengelolaan lingkungan hidup rinci dan rencana pemantauan hidup rinci terlebih dahulu.

Akan tetapi pemberian izin lingkungan di IKN itu harus mengacu pada regulasi yang membidangi lingkungan hidup, seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan (KLHK).

"Pemberian persetujuan lingkungan sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Otorita IKN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup," tulis pasal 10 ayat 3 PP 12/2023.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut