Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tambang Batu Bara Ilegal Masih Ditemukan di Kawasan IKN, Satgas Ungkap Fakta Mengejutkan
Advertisement . Scroll to see content

PP Baru Diterbitkan, Amdal untuk Proyek IKN Kini Diberikan Badan Otorita 

Kamis, 15 Agustus 2024 - 16:58:00 WIB
PP Baru Diterbitkan, Amdal untuk Proyek IKN Kini Diberikan Badan Otorita 
Melalui PP 29/2024, penerbitan izin dan Amdal untuk proyek di IKN dilakukan oleh Otorita IKN. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan aturan baru terkait ketentuan bagi calon investor di Ibu Kota Nusantara (IKN). Salah satu ketentuan yang berubah terkait izin dampak lingkungan harus dipenuhi para investor sebelum melakukan kegiatan konstruksi di ibu kota baru.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.

Mengutip pasal 10 beleid tersebut tertulis persetujuan penerbitan izin dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang perlu dipenuhi para pelaku usaha sebelum mengerjakan sebuah proyek di IKN.

Pada aturan terbaru, disebutkan bahwa persetujuan lingkungan diterbitkan berdasarkan keputusan kelayakan lingkungan hidup, untuk usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup.

Selain itu, persetujuan lingkungan hidup juga bisa terbit apabila ada pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup, untuk usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup. Persetujuan akan diberikan oleh Otorita IKN.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut