Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PPKM Darurat, Rapid Tes Antigen Tak Berlaku Lagi Bagi Penumpang Pesawat
Advertisement . Scroll to see content

PPKM Darurat, Ke Bali Naik Pesawat Harus Sertakan Hasil Tes PCR dengan QR Code

Jumat, 02 Juli 2021 - 13:36:00 WIB
PPKM Darurat, Ke Bali Naik Pesawat Harus Sertakan Hasil Tes PCR dengan QR Code
Bandara Ngurah Rai, Bali.
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - PT Angkasa Pura I (Persero) atau AP I menyampaikan sejumlah aturan yang dikeluarkan Pemerintah Daerah untuk penumpang pesawat terkait dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Jawa dan Bali. 

Seperti diketahui, terkait dengan PPKM Darurat, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi pesawat harus menunjukan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan hasil tes PCR H-2 sebelum keberangkatan. 

Namun Gubernur Bali memberlakukan syarat tambahan, yakni hasis tes PCR yang ditunjukan penumpang pesawat yang menuju Bali harus dilengkapi dengan barcode atau QR Code. 

Ketentuan tersebut, tertuang dalam sesuai Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 08 Tahun 2021 untuk pelaku perjalanan udara yang menuju Pulau Bali.

"Untuk bandar udara (bandara) Bali, penumpang pesawat harus menyertakan surat keterangan hasil tes PCR negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib dilengkapi dengan barcode atau QR Code," kata Direktur Utama Angkasa Pura I, Faik Fahmi, Jumat (2/7/2021).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut