Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PPKM Darurat, Rapid Tes Antigen Tak Berlaku Lagi Bagi Penumpang Pesawat
Advertisement . Scroll to see content

PPKM Darurat, Ke Bali Naik Pesawat Harus Sertakan Hasil Tes PCR dengan QR Code

Jumat, 02 Juli 2021 - 13:36:00 WIB
PPKM Darurat, Ke Bali Naik Pesawat Harus Sertakan Hasil Tes PCR dengan QR Code
Bandara Ngurah Rai, Bali.
Advertisement . Scroll to see content

Ketentuan yang sama juga diberlakukan bagi penumpang pesawat yang menuju dan dari Kalimantan Tengah. Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah nomor 443.1/107/Satgas Covid-19, pelaku perjalanan udara wajib menunjukkan surat keterangan negatif hasil tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan yang dilengkapi dengan barcode atau QR Code.

Sementara untuk penumpang pesawat menuju dan dari Sulawesi Tengah, sesuai Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tengah nomor 443/545/Din.Kes,  pelaku perjalanan udara wajib menunjukkan surat keterangan negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk tujuan Kupang, sesuai Surat Edaran Walikota Kupang nomor 030/HK.443.1/VI/2021, pelaku perjalanan udara wajib menunjukkan surat keterangan negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif tes GeNose C-19 yang sampelnya diambil pada hari H keberangkatan.

Sedangkan tujuan daerah lainnya, berdasarkan Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19, setiap penumpang pesawat harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut