PPKM Darurat, Pengelola Mal: Banyak Tenant Enggak Kuat pada Gulung Tikar
KOTA MALANG, iNews.id - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali mulai 3-20 Juli 2021 menyebabkan sejumlah tenant atau gerai di mal gulung tikar. Pasalnya, selama PPKM Darurat, mal atau pusat perbelanjaan dilarang buka.
Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Malang Raya Suwanto mengatakan, banyak tenant yang tak diizinkan beroperasi selama masa PPKM darurat mulai gulung tikar alias bangkrut.
"Banyak yang gulung tikar, tenant-tenant kami banyak yang enggak kuat pada gulung tikar juga, sementara pendapatan kami dari tenant-tenant itu," kata Suwanto dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Selasa (6/7/2021).
Menurut dia, bila tenant ini tutup total maka mereka tidak akan mendapat pemasukan dari sewa gerai. Ini tentu memberi dampak domino ke para pengelola mal.
"Sekarang kondisi begini enggak ada yang masuk, mereka tutup, enggak ada omzet, mereka bayar pakai apa ke kami? Ini efek domino yang mau enggak mau pasti terjadi, dengan adanya PPKM darurat ini," ujarnya.