PPKM Darurat, Rapid Tes Antigen Tak Berlaku Lagi Bagi Penumpang Pesawat
Dengan PPKM Darurat, rapid tes antigen (H-1) hanya berlaku bagi penumpang yang menggunakan moda transportasi jarak jauh lainnya, yaitu kereta api dan bus antar kota antar provinsi.
Sementara untuk transportasi umum kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental, diberlakukan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Untuk informasi resminya akan dijelaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan. Seperti diketahui Luhut sendiri akan memimpin pemberlakuan PPKM darurat ini.
"Ya rencanyanya jam 1.30," kata Juru Bicata Menko Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi saat dihubungi, Kamis (1/7/2021).
Editor: Jeanny Aipassa