PPKM Diperpanjang, Mal dan Restoran Diizinkan Buka hingga Jam 8 Malam
Kamis, 21 Januari 2021 - 14:15:00 WIB
“Kemudian belajar mengajar tetap secara daring. Sektor esensial termasuk industri tetap 100 persen beroperasi,” kata dia.
Pemerintah juga mengizinkan makan di tempat untuk restoran maksimal 25 persen. Masyarakat tetap dianjurkan membeli makanan dengan dibawa pulang (take away).
“Kegiatan lain konstruksi tetap berjalan. Kegiatan ibadah 50 persen. Fasilitas umum ditutup. Terkait transportasi diatur masing-masing pemerintah daerah,” ujarnya.
Editor: Rahmat Fiansyah