Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kronologi Lengkap Oppa Korea Ngamuk di Restoran Jaksel, Nyaris Pukul Karyawan!
Advertisement . Scroll to see content

PPKM Level 4 Kembali Diperpanjang, Aturan Kunjungan Mal dan Restoran Dilonggarkan

Senin, 16 Agustus 2021 - 21:03:00 WIB
 PPKM Level 4 Kembali Diperpanjang, Aturan Kunjungan Mal dan Restoran Dilonggarkan
Ilustrasi screening pengunjung pusat perbelanjaan selama masa PPKM Level 4. (Foto: dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator (Menko) Kemaritiman Dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan pemerintah melonggarkan aturan untuk kunjungan mall dan makan di tempat selama masa perpanjangan PPKM Level 4, mulai 17-23 Agustus 2021.  

Keputusan itu sesuai hasil evaluasi penerapan protokol kesehatan di pusat perbelanjaan atau mall yang menujukkan perkembangan baik selama seminggu ini. Pemerintah pun akan memeprluas cakupan daerah PPKM level 4 yang dapat membuka mallnya.

“Hasil evaluasi menunjukkan penerapan prokes di mall sudah dilakukan disiplin. Untuk itu pemerintah akan perluas cakupan kabupaten/kota di level 4 yang dapat melakukan uji coba ini,” ungkap Menko Luhut, di Jakarta, Senin (16/8/201).

Dia menjelaskan, di masa perpanjangan PPKM Level 4 seminggu ke depan, pemerintah meningkatkan kapasitas kunjungan pusat perbelanjaan atau mal menjadi 50 persen.

Selain itu, akses untuk makan di tempat atau dine in di restoran dilonggarkan menjadi 2 orang per meja dengan kapasitas 25 persen, selama seminggu ke depan. 

Dia mengungkapkan, selama PPKM Level 4 pada 10-16 Agustus, uji coba pembukaan mall menujukkan implementasi yang baik. Sebanyak 1,015 juta orang melakukan checkin ke sistem agar masuk ke pusat belanja/ mall.

“Dan ada yang masuk 619 ditolak oleh masuk sistem dan tidak diperkenankan masuk pusat perbelanjaan dalam seminggu terakhir dengan berbagai macam alasan,” ungkap Menko Luhut. 

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut