PPKM Mikro Atur Pembatasan di Perkantoran, Zona Merah Harus 75 Persen WFH
Selasa, 15 Juni 2021 - 11:59:00 WIB
“Untuk kabupaten/kota yang berada dalam zona kuning dan zona oranye pembatasan dilakukan dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 50 persen dan work from office (WFO) sebesar 50 persen,” demikian bunyi diktum kesembilan huruf a poin 1.
Pada instruksi mendagri tersebut juga ditegaskan agar pelaksanaan WFH maupun WFO menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Lalu juga diminta agar pengaturan waktu kerja secara bergantian.
Selain itu bagi karyawan yang WFH diminta tidak melakukan perjalanan ke daerah lain.
“Pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain,” bunyi diktum kesembilan huruf a poin 3.
Editor: Jeanny Aipassa