Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Covid-19 Melonjak, Anies Perpanjang PPKM Mikro Jakarta hingga 28 Juni 2021
Advertisement . Scroll to see content

PPKM Mikro Atur Pembatasan di Perkantoran, Zona Merah Harus 75 Persen WFH

Selasa, 15 Juni 2021 - 11:59:00 WIB
PPKM Mikro Atur Pembatasan di Perkantoran, Zona Merah Harus 75 Persen WFH
Ilustrasi pembatasan karyawan di perkantoran. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

“Untuk kabupaten/kota yang berada dalam zona kuning dan zona oranye pembatasan dilakukan dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 50 persen dan work from office (WFO) sebesar 50 persen,” demikian bunyi diktum kesembilan huruf a poin 1.

Pada instruksi mendagri tersebut juga ditegaskan agar pelaksanaan WFH maupun WFO menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Lalu juga diminta agar pengaturan waktu kerja secara bergantian.

Selain itu bagi karyawan yang WFH diminta tidak melakukan perjalanan ke daerah lain.

“Pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain,” bunyi diktum kesembilan huruf a poin 3.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut