Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pramono Gelar Lomba untuk Mal jelang Nataru, Pramono: yang Diskonnya Besar, Pajak Makin Murah
Advertisement . Scroll to see content

PPN Naik April 2022, APPBI Beberkan 3 Dampak Bagi Usaha Ritel

Sabtu, 02 Oktober 2021 - 12:00:00 WIB
 PPN Naik April 2022, APPBI Beberkan 3 Dampak Bagi Usaha Ritel
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja. 9Foto: dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja, membeberkan tiga dampak yang akan dialami usaha ritel dan masyarakat terkait rencana kenaikan tarif PPN pada 1 April 2022.

Menurut dia, wacana kenaikan tarif PPN tersebut Alphonzus akan memperlebar jurang ketidakadilan perlakuan perpajakan dan memukul pelaku usaha ritel kecil, begitu pula masyarakat ekonomi kelas menengah ke bawah.
 
Berikut tiga dampak yang akan dialami pelaku usaha ritel jika tarif PPN dinaikkan: 

1.  Memukul  pelaku usaha offline

Alphonzus menjelaskan, dampak Covid-19 tidak serta merta berakhir pada saat berbagai pembatasan mobilitas masyarakat diakhiri. Untuk bangkit dari keterpurukan, usaha ritel membutuhkan insentif atau stimulus dari pemerintah. 

Namun kenaikan tarif PPN pada saat pandemi masih berlangsung ataupun pada saat perekonomian masih terdampak maka akan semakin memperburuk usaha penjualan offline yang belum menggunakan teknologi digital untuk pemasaran. 

2. Mendorong peningkatan belanja di luar negeri. 

Alphonzus mengungkapkan, kenaikan tarif PPN akan menjadikan harga barang di Indonesia meningkat atau jauh lebih mahal dibandingkan di luar negeri. 

Saat ini, lanjutnya, hampir semua negara di belahan dunia khususnya negara tetangga seperti Singapura dan Thailand, sedang berlomba untuk memberikan berbagai kemudahan dalam sektor perdagangan dan pariwisata guna pemulihan perekonomian. 

Dengan tingginya harga barang ritel di Indonesia akibat kenaikan PPN, pada akhirnya akan mendorong semakin maraknya masyarakat Indonesia berbelanja ke luar negeri.

3. Memperburuk Daya Beli Masyarakat 

Alphonzus memaparkan, kenaikan tarof PPN juga akan berdampak bago daya beli masyarakat kelas menengah ke bawah. Turunnya daya beli masyarakart pada akhirnya akan semakin memberatkan pemulihan perdagangan dalam negeri yang menjadi salah satu pendorong utama dalam upaya pemulihan perekonomian Indonesia. 

Dia menambahkan, kenaikan tarif PPN berpotensi untuk menimbulkan berbagai masalah yang akan semakin memberatkan perekonomian nasional, khususnya untuk sektor ritel sebagaimana tersebut di atas. 

"Oleh karena itu, sebaiknya rencana kenaikan tarif PPN ditunda paling tidak selama 3 tahun ke depan atau sampai dengan kondisi perekonomian sudah pulih normal," ujar Alphonzus.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut