Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Seskab Teddy Ungkap Isi Pertemuan Prabowo dengan Maruarar, Ingatkan Kebijakan Pro Rakyat
Advertisement . Scroll to see content

Prabowo Disebut Mau Bentuk Super Holding BUMN, Pengamat: Harus Hati-hati dan Bertahap

Selasa, 08 Oktober 2024 - 15:06:00 WIB
Prabowo Disebut Mau Bentuk Super Holding BUMN, Pengamat: Harus Hati-hati dan Bertahap
Associate Director BUMN Research UI, Toto Pranoto menilai, perubahan Kementerian BUMN menjadi super holding harus dilakukan secara hati-hati dan bertahap. (Foto: MNC Portal)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Isu pembentukan super holding BUMN kembali mencuat setelah sempat redup beberapa tahun lalu. Diisukan bahwa Presiden terpilih Prabowo Subianto berencana mendirikan lembaga baru untuk menggantikan posisi Kementerian BUMN selaku pemegang saham perseroan negara.

Associate Director BUMN Research UI, Toto Pranoto menilai, perubahan Kementerian BUMN menjadi super holding harus memiliki payung hukum atau regulasi, terutama kebijakan otoritas menyangkut perubahan nomenklatur. Menurutnya, bila pemerintah memutuskan mengubah nomenklatur dari Kementerian BUMN menjadi badan baru, maka badan itu sendiri yang akan dibentuk. 

“Ya, kalau misalnya nomenklatur berubah menjadi badan, ya kan berarti pengelola menjadi badan ya, bukan lagi Kementerian BUMN,” ujar Toto saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (8/10/2024).

Selain itu, dia menyebut perubahan harus dilakukan secara hati-hati dan bertahap. Toto menilai, pemerintah tidak perlu melakukan perubahan secara ekstrem. Dalam konteks transisi, posisi Kementerian BUMN tetap diperlukan sebagai regulator atau policy maker.

Sedangkan, Kepala Badan menjalankan fungsi eksekutif dan mengeksekusi berbagai aksi korporasi (corporate action) dalam konteks pengelolaan perusahaan pelat merah.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut