Produsen Rokok Dikabarkan Ancam PHK Massal akibat Cukai, Begini Reaksi Menaker
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjaan mengaku belum memperoleh laporan adanya ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dari produsen rokok. Kabar tersebut beredar menyusul kenaikan tarif cukai rokok hingga 23 persen pada tahun depan.
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri berharap, produsen rokok tetap memprioritaskan pegawai dalam situasi seperti ini dengan tidak melakukan PHK sepihak.
"Kalau kita sih mintanya jangan ada PHK-lah, walaupun cukainya naik," ujarnya di Jakarta, Senin (23/9/2019).
Kabar PHK tersebut muncul pada produsen rokok sigaret kretek tangan (SKT). Produsen ini kebanyakan berskala UMKM dengan mayoritas pegawai perempuan yang tak lagi muda. Mereka dikhawatirkan akan kesulitan mencari pekerjaan baru.
"Ya makanya kita dorong agar mereka bisa mempertahankan itu," kata dia.
Meski belum ada laporan PHK, Menaker mengaku mendapat banyak undangan audiensi dari para produsen rokok yang memprotes kenaikan cukai.
"Permintaan-permintaan audiensi dari sejumlah industri rokok sih sudah muncul, mereka ingin mendiskusikan (cukai rokok) itu, macam macam," ucapnya.
Editor: Rahmat Fiansyah