Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Banding Ditolak, Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Profil Wahono Saputro, Kepala Kantor Pajak Madya Jaktim yang Terseret Kasus Rafael Alun

Kamis, 09 Maret 2023 - 18:06:00 WIB
 Profil Wahono Saputro, Kepala Kantor Pajak Madya Jaktim yang Terseret Kasus Rafael Alun
Profil Wahono Saputro, Kepala Kantor Pajak Madya Jaktim yang terseret kasus Rafael Alun
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Nama Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro terseret kasus Rafael Alun Trisambodo (RAT). Dia mulai dikaitkan karena istrinya memiliki aset saham di perusahaan yang sama dengan istri RAT.

"Perusahaan yang dua ini pemegang sahamnya selain istri RAT, ada lagi istri orang pajak juga. Kita sebut namanya saudara Wahono Saputro," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan. 

Dia mengatakan, temuan itu tengah dipelajari oleh tim Direktorat LHKPN KPK. Menurutnya, Wahono Saputro akan segera diundang pada pekan depan untuk klarifikasi.

Sementara itu, sebelum menjadi Kepala Kantor Pajak Madya Jaktim, Wahono pernah mengemban beberapa jabatan penting. Ini tercantum dalam laporan LHKPN yang disampaikannya kepada KPK.

Wahono sebelumnya juga pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jakarta. Dia juga pernah menjabat di posisi yang sama di Kanwil DJP Banten.

Pemanggilan Wahono oleh KPK bukan kali pertama. Pada 2016, Wahono pernah diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus korupsi memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri pada Ditjen Pajak terkait permasalahan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia. 

Wahono saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Ditjen Pajak Khusus. Kasus itu menjerat mantan Kasubdit Bukti Permulaan Penegakan Hukum Ditjen Pajak Handang Soekarno.

Sementara dikutip dari laman LHKPN, Wahono memiliki harta kekayaan sebesar Rp14.312.289.438. Data itu disampaikan Wahono ke KPK pada 7 Februari 2022. 

"Harta yang dilaporkan saudara Wahono Saputro sekitar Rp14 miliar, tapi sekali lagi dari kami di LHKPN bukan karena besar dan kecilnya, tapi karena dia nyangkut di nama perusahaan," tutur Pahala. 

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut