Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menkeu Purbaya Ubah Skema Pembayaran Kompensasi ke Pertamina dan PLN, Dibayar 70 Persen Tiap Bulan
Advertisement . Scroll to see content

Program Kompor Listrik Batal, Ini PR yang Harus Dituntaskan PLN

Kamis, 29 September 2022 - 12:01:00 WIB
Program Kompor Listrik Batal, Ini PR yang Harus Dituntaskan PLN
Gedung PLN Pusat. (Foto: dok PLN)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Keputusan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN membatalkan program kompor listrik dinilai tepat. Selain dapat meredam polemik di masyarakat, pembatalan program kompor listrik memberi peluang bagi PLN untuk fokus menuntaskan pekerjaan rumah (PR) yang lebih mendesak. 

Direktur Center Economics and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, mengatakan menutaskan masalah kelebihan pasokan (oversupply) menjadi PR yang harus dituntaskan PLN daripada program kompor listrik. 

Menurut dia, ada tiga upaya yang dapat ditempuh PLN dalam mengatasi oversupply listrik. Pertama, melakukan evaluasi terkait penerapan program 35.000 megawatt. 

"Evaluasi proyek 35.000 megawatt sangat penting karena pada saat uji kelayakan banyak asumsi yang dipaksakan," kata Bhima, di Jakarta, Kamis (29/10/2022).

Kedua, evaluasi perjanjian jual beli listrik bersama produsen listrik swasta (Independent Power Producer/IPP) dengan skema take or pay yang memberatkan keuangan PLN. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut