Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ajukan Kartu Kredit MNC Bank Secara Digital Sekarang, Dapatkan Cashback Rp350.000!
Advertisement . Scroll to see content

PT Primadaya Sakti dan Handoyo Makmur Bakal Digugat atas Dugaan Ngemplang Utang Bank

Senin, 07 Juni 2021 - 16:07:00 WIB
PT Primadaya Sakti dan Handoyo Makmur Bakal Digugat atas Dugaan Ngemplang Utang Bank
PT Primadaya Sakti, Handoyo Makmur, dan PT Gading Surya Pratama selaku penanggung utang Primadaya Sakti terancam digugat perkara kredit macet kepada MNC Bank. (Foto: Ilustrasi/MPI).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - MNC Bank akan melakukan upaya hukum terhadap PT Primadaya Sakti, Handoyo Makmur, dan PT Gading Surya Pratama selaku penanggung utang Primadaya Sakti. Langkah hukum itu dilakukan, baik secara pidana dan/atau perdata.

Chief Special Asset Management Officer MNC Bank Zainudin Samaludin mengatakan, upaya ini sebagai tindak lanjut penyelesaian kredit macet PT Primadaya Sakti dan komitmen MNC Bank untuk menjaga kualitas kredit perseroan.

"Dengan melakukan berbagai langkah, termasuk upaya hukum untuk penyelesaian kredit bermasalah," ujar Zainudin di Jakarta, Sabtu (29/5/2021).

PT Primadaya Sakti merupakan developer properti Villa Eureka di Bali di bawah manajemen dan kepemilikan mayoritas Handoyo Makmur.

Zainudin memaparkan, untuk proyek Villa Eureka tersebut, PT Primadaya Sakti mendapatkan fasilitas kredit dari MNC Bank pada Mei 2017 dengan plafon Rp100 miliar dengan peruntukan take over atas fasilitas kredit semula di Bank BTN dan kelanjutan penyelesaian proyek villa.
 
Jaminan yang diberikan Primadaya Sakti berupa aset properti Villa Eureka dan ditambah dengan personal guarantee  dari Handoyo Makmur, corporate guarantee dari PT Gading Surya Pratama (perusahaan afiliasi) dan tagihan dari penjualan unit villa.

Dari plafon tersebut, pada 2017 MNC Bank telah mencairkan kredit sebesar Rp48 miliar untuk take over dan Rp5,7 miliar untuk melanjutkan proyek.

Selanjutnya, sisa plafon tidak dapat dicairkan, karena sejak Desember 2017, selain debitur mulai menunggak, persyaratan penarikan selanjutnya juga tidak terpenuhi.

Menurut Zainuddin, atas kondisi tersebut, MNC Bank telah memberikan somasi, namun karena debitur tidak kooperatif akhirnya MNC Bank melakukan lelang terhadap jaminan Villa Eureka pada Desember 2019.

Meski demikian, hasil lelang terhadap agunan fixed asset tersebut ternyata belum dapat melunasi seluruh kewajiban PT Primadaya Sakti kepada MNC Bank.

"Guna penyelesaian kredit macet PT Primadaya Sakti tersebut, MNC Bank akan melakukan langkah hukum baik pidana dan/atau perdata kepada  PT Primadaya Sakti, Bapak Handoyo Makmur  dan PT Gading Surya Pratama selaku penanggung utang PT Primadaya Sakti," kata Zainuddin.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut