Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Sebut Pria Tabrakkan Diri ke Mobil di Tanah Abang Alami Gangguan Jiwa
Advertisement . Scroll to see content

Puluhan Kios di Tanah Abang Disegel, Ada yang Nunggak Sewa hingga Rp43 Juta

Rabu, 20 September 2023 - 17:55:00 WIB
Puluhan Kios di Tanah Abang Disegel, Ada yang Nunggak Sewa hingga Rp43 Juta
puluhan kios di tanah abang disegel gegara nunggak sewa (Foto: ikhsan permana)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sejumlah kios di Blok B Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat disegel oleh pengelola karena terlambat membayar atau menunggak biaya sewa kios. Tak main-main nilainya bahkan ada yang mencapai Rp43 juta.

Berdasarkan pantauan iNews.id pada Rabu (20/9/2023), surat peringatan dari Unit Pasar Besar (UPB) Pasar Tanah Abang Blok B ditempel di rolling door kios, jumlah surat yang ditempel bahkan ada yang lebih dari satu.

Kios yang ditempeli surat tersebar di beberapa lantai di Blok B dan yang terbanyak ada di lantai 3A. Terpantau sejumlah lorong di lantai 3A begitu sunyi, bahkan jumlah kios yang buka lebih sedikit jika dibandingkan dengan kios yang sudah tutup.

Pindah ke lantai 3, kondisinya lebih baik dibandingkan dengan 3A walaupun terlihat kios yang ditempeli surat juga masih cukup banyak. Lalu, di lantai 2 jumlah kios yang ditempeli surat peringatan oleh pengelola tidak banyak.

Adapun surat-surat yang ditempel tersebut berisi peringatan pembayaran hingga total tunggakan yang harus dibayar. Jumlahnya tunggakannya bervariasi, mulai dari Rp8 juta hingga Rp43 juta.

"Saudara belum membayar/melunasi tunggakan kewajiban Biaya Pengelolaan Pasar (BPP) / Service Charge sebesar Rp43.316.372 (Empat Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Enam Belas Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Dua Koma Seratus Delapan Puluh Dua Rupiah)," tulis salah satu surat tersebut.

Diterangkan dalam surat tersebut juga bahwa pemilik kios diwajibkan untuk melunasi tunggakan pada hari kerja paling lambat 7 hari setelah surat dikeluarkan.

Selanjutnya jika dalam batas waktu tersebut pemilik kios belum melaksanakan kewajiban, maka akan terancam pembatalan hak pemakaian tempat usaha.

"Sesuai SK Direksi Perusahaan Daerah Pasar Jaya Nomor : 117 Tahun 2023 Bab VIII Sanksi Terkait Penggunaan Tempat Usaha Pasal 29 Ayat (3) Tahapan Pemberian Sanksi, dan Pasal 20: Peraturan Direksi PD. Pasar Jaya Nomor : 360 Tahun 2014, kami akan memberikan sanksi berupa Peringatan sampai dengan Pembatalan “Hak Pemakaian Tempat Usaha” dimaksud," terang surat tersebut.

Tim iNews.id sudah berusaha melakukan konfirmasi terkait hal tersebut kepada Pengelola Blok B Pasar Tanah Abang dan Manajer Hubungan Masyarakat Perumda Pasar Jaya Agus Lamun, namun hingga berita ini diturunkan belum ada respons dari yang bersangkutan.

Omzet Turun Karena Produk Impor

Salah seorang pedagang pakaian di Blok B Pasar Tanah Abang bernama Anggi menyebut omzet penjualannya berkurang hingga mencapai 90 persen. Hal itu karena banyaknya produk impor murah yang dijual di platform belanja online, seperti TikTok Shop.

"Para pedagang itu keluhkan omzet berkurang sampai 80-90 persen. Biasanya saya Rp40-50 juta, sekarang Rp1 juta saja sulit," ungkapnya.

Padahal menurutnya para pedagang sudah banting harga untuk mengimbangi produk impor dengan harga murah yang ada di platform-platform belanja online.

"Pokoknya sedih banget miris banget di Tanah Abang. Nggak ngerti juga bisa banting harga serendah itu. Kita sudah banting harga juga nggak laris-laris," tutur dia.

Hal tersebut juga diamini oleh Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki. Dia menduga penurunan omzet pedagang di Pasar Tanah Abang karena adanya arus produk impor yang dijual dengan harga sangat murah.

"Saya berkesimpulan produk yang dijual oleh mereka tidak bisa bersaing karena ada produk-produk impor yang dijual yang harganya sangat murah sekali," kata Teten.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut