Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cuaca Ekstrem, Kemenhub Pasang Status Waspada Transportasi Laut
Advertisement . Scroll to see content

Puncak Arus Balik, Kemenhub Berlakukan Penyekatan di Jalur Utama dan Jalan Tikus

Sabtu, 30 Mei 2020 - 00:32:00 WIB
Puncak Arus Balik, Kemenhub Berlakukan Penyekatan di Jalur Utama dan Jalan Tikus
Kemenhub bersama Tim Gugus Tugas memberlakukan penyekatan di sejumlah titik cek poin, termasuk ke jalan-jalan tikus. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Kemenhub memprediksi kendaraan yang akan melakukan perjalanan pada arus balik tahun 2020 sebesar 284.892 kendaraan mobil dan 814.835 sepeda motor mulai dari H+1 atau 26 Mei 2020 sampai H+6 atau 31 Mei 2020. Sementara pada arus balik tahun 2019, tercatat sebanyak 2.260.859 kendaraan mobil dan 554.488 sepeda motor.

“Dari prediksi tersebut, di satu sisi jumlah kendaraan mobil jumlahnya menurun sangat signifikan dibanding tahun lalu. Namun, untuk sepeda motor diprediksi terjadi peningkatan,” kata Adita.

Mengantisipasi hal itu, Kemenhub melalui Ditjen Perhubungan Darat telah berkoordinasi secara intensif dengan stakeholder terkait, seperti Kemenkes, Kepolisian, TNI, Pemerintah Daerah, Tim Gugus Tugas, dan pihak terkait lainnya, melakukan penyekatan di sejumlah titik cek poin di sejumlah ruas jalan, termasuk ke jalan-jalan kecil atau tikus.

“Penyekatan yang dilakukan pada jalur-jalur utama arus balik menuju ke wilayah Ibu Kota Jakarta dari berbagai daerah, seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Banten, dan jalur-jalur tikus,” ujar Adita.

Kemudian, penyekatan secara khusus juga dilakukan di 11 titik untuk pengecekan kepemilikian surat izin keluar masuk (SIKM) DKI Jakarta, di antaranya di Kabupaten Tangerang empat titik (di Jalan Syekh Nawawi, Gerbang Tol Cikupa, Jalan Raya Serang, Jalan Raya Maja), di Kabupaten Bogor 4 titik (Jalan Jasinga, Jalan Ciawi-Cianjur, Jalan Ciawi-Sukabumi, Jalan Raya Tanjung Sari), dan di Kabupaten Bekasi 4 titik (Jalan Raya Pantura (Kedung Waringin), Jalan Inspeksi Kalimalang, dan Ruas Tol Cikarang Km 47 arah Jakarta).

Selanjutnya, langkah antisipasi yang dilakukan Kemenhub, yaitu pemeriksaan ketat oleh tim gabungan yang berada di simpul-simpul transportasi baik di terminal, pelabuhan, bandara, dan stasiun, untuk memastikan orang-orang yang bepergian adalah orang yang memenuhi kriteria dan syarat sesuai ketentuan dari SE Gugus Tugas dan memiliki Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) bagi masyarakat yang bepergian keluar/masuk DKI Jakarta.

“Untuk pengawasan di simpul-simpul transportasi telah dilakukan penambahan personil tim gabungan agar pemeriksaan persyaratan dokumen para calon penumpang dapat berjalan dengan lebih lancar dan memastikan orang-orang yang bepergian adalah yang memenuhi kriteria dan syarat sesuai ketentuan dari SE Gugus Tugas dan SIKM bagi penumpang yang akan keluar atau masuk DKI Jakarta,” ujar Adita.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut