Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cuaca Ekstrem, Kemenhub Pasang Status Waspada Transportasi Laut
Advertisement . Scroll to see content

Puncak Arus Balik, Kemenhub Berlakukan Penyekatan di Jalur Utama dan Jalan Tikus

Sabtu, 30 Mei 2020 - 00:32:00 WIB
Puncak Arus Balik, Kemenhub Berlakukan Penyekatan di Jalur Utama dan Jalan Tikus
Kemenhub bersama Tim Gugus Tugas memberlakukan penyekatan di sejumlah titik cek poin, termasuk ke jalan-jalan tikus. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.idKementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menyiapkan antisipasi menghadapi potensi lonjakan arus balik pasca-Idul Fitri 1441 H yang diprediksi terjadi antara 30 Mei sampai 1 Juni 2020. Salah satunya penyekatan sejumlah jalan.

“Kami bersama stakeholder terkait telah menyiapkan langkah-langkah antisipasi adanya potensi lonjakan arus balik, dengan mengacu pada Permenhub 25/2020, SE Gugus Tugas 5/2020 dan Pergub DKI Jakarta 47/2020. Fokus kami adalah pengawasan potensi puncak arus balik khususnya yang melalui jalur darat," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Jumat (29/5/2020).

Adita mengungkapkan, tiga hari yang diprediksi terjadi puncak arus balik yaitu pada 30-31 Mei 2020 dan 1 Juni 2020, dikarenakan hari tersebut merupakan hari libur yang biasa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk perjalanan arus balik dari kampung halaman ke kota besar, seperti Jakarta, setelah merayakan Idul Fitri di kampung halaman dan bersiap kembali untuk bekerja.

“Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk melarang kegiatan mudik dan balik, serta meminta masyarakat untuk menunda dulu keinginannya kembali ke Jakarta jika tidak memiliki kepentingan mendesak. Ini dalam rangka mencegah kembali terjadi penyebaran Covid-19 di Jakarta,” kata Adita.

Untuk itu, lanjut dia, Kemenhub bersama tim gabungan menggelar pengetatan pengawasan untuk memastikan orang-orang yang melakukan perjalanan adalah hanya mereka yang memenuhi kriteria dan syarat yang ditentukan sesuai SE Gugus Tugas dan Pergub DKI Jakarta 47/2020 tentang Surat Izin Keluar/Masuk DKI Jakarta (SIKM).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut