PUPR Masih Tunggu Pembebasan Lahan Milik Kemenkeu untuk Lanjutkan Bangun Tol IKN
JAKARTA, iNews.id - Ketua Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Nusantara (IKN) Kementerian PUPR, Danis Hidayat Sumadilaga menyebut, saat ini pembangunan Tol IKN masih terkendala masalah lahan di beberapa segmen. Pasalnya, tidak semua status tanah di IKN dan sekitarnya sudah bebas untuk dilakukan pembangunan.
Beberapa lahan diketahui status tanahnya berupa Aset Dalam Penguasaan (ADP) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Adapun saat ini Kementerian PUPR tengah membangun Jalan Tol IKN tahap pertama yang menjadi akses masuk dari arah Balikpapan atau Samarinda menuju IKN. Sebab, pembangunan Tol IKN sendiri menjadi bagian dari Tol Balikpapan-Samarinda (Balsam).
Pada tahap 1, pembangunan Jalan Tol IKN sudah berjalan pada tiga seksi, yakni Seksi 3A Karangjoang-KKT Kariangau sepanjang 13,4 km, Seksi 3B KKT Kariangau-Simpang Tempadung sepanjang 7,3 km, dan Seksi 5A Simpang Tempadung-Jembatan Pulau Balang sepanjang 6,7 km. Ketiga seksi ini ditargetkan rampung dan fungsional pada Juli 2024.
Namun demikian, Danis menjelaskan untuk seksi 6A Riko-Rencana Outer Ring Road IKN dan Seksi 6B Rencana Outer Ring Road-Simpang 3 ITCI, yang juga menjadi bagian dari Tahap 1 masih terkendala masalah pembebasan lahan milik Kemenkeu.