Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Purbaya bakal Sidak Pegawai yang Tangani Aduan Warga: Ketahuan Ngibulin, Selesai Dia
Advertisement . Scroll to see content

PUPR Masih Tunggu Pembebasan Lahan Milik Kemenkeu untuk Lanjutkan Bangun Tol IKN

Senin, 19 Februari 2024 - 10:54:00 WIB
PUPR Masih Tunggu Pembebasan Lahan Milik Kemenkeu untuk Lanjutkan Bangun Tol IKN
Kementerian PUPR masih menunggu pembebasan sejumlah lahan milik Kemenkeu sebelum melanjutkan pembangunan Jalan Tol IKN. (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Nusantara (IKN) Kementerian PUPR, Danis Hidayat Sumadilaga menyebut, saat ini pembangunan Tol IKN masih terkendala masalah lahan di beberapa segmen. Pasalnya, tidak semua status tanah di IKN dan sekitarnya sudah bebas untuk dilakukan pembangunan. 

Beberapa lahan diketahui status tanahnya berupa Aset Dalam Penguasaan (ADP) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Adapun saat ini Kementerian PUPR tengah membangun Jalan Tol IKN tahap pertama yang menjadi akses masuk dari arah Balikpapan atau Samarinda menuju IKN. Sebab, pembangunan Tol IKN sendiri menjadi bagian dari Tol Balikpapan-Samarinda (Balsam). 

Pada tahap 1, pembangunan Jalan Tol IKN sudah berjalan pada tiga seksi, yakni Seksi 3A Karangjoang-KKT Kariangau sepanjang 13,4 km, Seksi 3B KKT Kariangau-Simpang Tempadung sepanjang 7,3 km, dan Seksi 5A Simpang Tempadung-Jembatan Pulau Balang sepanjang 6,7 km. Ketiga seksi ini ditargetkan rampung dan fungsional pada Juli 2024.

Namun demikian, Danis menjelaskan untuk seksi 6A Riko-Rencana Outer Ring Road IKN dan Seksi 6B Rencana Outer Ring Road-Simpang 3 ITCI, yang juga menjadi bagian dari Tahap 1 masih terkendala masalah pembebasan lahan milik Kemenkeu. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut