Rangkap Jabatan Direksi dan Komisaris BUMN Terjadi Sejak 1998
Kementerian BUMN sendiri akan mengusulkan periodisasi atau masa jabatan dewan komisaris dan direksi, di mana masa jabatan komisaris selama 3 tahun dan direksi 5 tahun.
Erick menyebut, opsi tersebut akan ditetapkan dalam satu mekanisme baku. Meski demikian, belum diketahui periodisasi manajemen perseroan negara akan diatur dalam Undang-Undang BUMN yang saat ini dalam pembahasan revisi atau melalui Peraturan Menteri BUMN (Permen).
"Ada rule of the game yang kita lakukan. Salah satu yang kita usulkan kedepan bahwa komisaris itu diangkat 3 tahun, dewan direksi 5 tahun," ucap dia.
Erick beralasan, masa jabatan dewan komisaris dan direksi BUMN penting ditetapkan. Selain mengaku tidak melanggar mekanisme, pengaturan tersebut untuk memberi kesempatan bagi semua individu yang dinilai kredibel untuk menjadi bagian dari perusahaan negara.
"Kalau kita tidak memberikan kesempatan kepada semua individu untuk menjadi bagian dari negara kita kita, apalagi sekarang yang generation," tuturnya.
Editor: Jujuk Ernawati