Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengertian Rehabilitasi yang Diberikan Prabowo untuk 2 Guru di Luwu Utara
Advertisement . Scroll to see content

Rekrutmen Hanya untuk PPPK, Ini 4 Prioritas Pengadaan ASN 2022

Kamis, 27 Oktober 2022 - 20:45:00 WIB
Rekrutmen Hanya untuk PPPK, Ini 4 Prioritas Pengadaan ASN 2022
Pengadaan ASN Tahun 2022 dilakukan hanya untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (Foto: Ilustrasi/Dok.SINDOnews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2022 dilakukan hanya untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Menteri PANRB nomor B/1161/M.SM.01.00/2021 tanggal 27 Juli 2021 dan nomor B/1551/S.SM.01.00/ 2021 tanggal 21 Oktober 2021. 

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Alex Denni mengatakan, alasan hanya diadakannya pengadaan PPPK karena kebutuhan PNS dalam jangka panjang masih akan dikaji. 

"Tahun depan setelah pengkajian ulang selesai dan kita sudah ketemu kebutuhannya maka kemudian PNS akan kita rekrut kembali sesuai dengan prioritasnya," ujar Alex dalam keteragannya, Kamis (27/10/2022).

Alex menambahkan, terdapat empat arah kebijakan pengadaan ASN 2022. Pertama, pandemi Covid-19 dan penyederhanaan birokrasi. Menurutnya, perubahan pada kerja birokrasi melalui teknologi informasi secara masif akan mengubah kebutuhan ASN dari segi jumlah maupun kualitas. 

Kedua, berfokus pada pelayanan dasar yakni guru dan tenaga kesehatan. Alex menjelaskan, sisa formasi kebutuhan guru yang belum terpenuhi akan dibuka kembali untuk diusulkan oleh Pemerintah Daerah. Hal ini kemudian membuat fokus rekrutmen pada tahun ini adalah pelayanan dasar yang memang dibutuhkan oleh masyarakat. 

Ketiga, keberpihakan pada Eks THK-II. Menurutnya, masih ada pekerjaan rumah (PR) untuk menyelesaikan honorer THK-II. Hal ini yang kemudian mendukung harus adanya prioritas kepada THK-II ini. 

Keempat, gaji dan tunjangan. Menurutnya, kebutuhan ASN diusulkan oleh Instansi Pusat dan Daerah dengan memperhartikan kemampuan pembayaran gaji dan tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan. Sebagai catatan, gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Perpres 98 Tahun 2020. 

"Kita usahakan bahwa, untuk pelayanan dasar ini dipenuhi anggarannya," ucap Alex.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut