Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Survei Indikator: 55,7 Persen Publik Puas terhadap Program MBG
Advertisement . Scroll to see content

Reshuffle Kabinet Hari Ini, Dadan Hindayana Jadi Kepala Badan Gizi Nasional

Senin, 19 Agustus 2024 - 08:32:00 WIB
Reshuffle Kabinet Hari Ini, Dadan Hindayana Jadi Kepala Badan Gizi Nasional
Presiden Jokowi menunjuk Dadan Hindayana sebagai Kepala Badan Gizi Nasional dan akan dilantik pada hari ini, Senin (19/8/2024). (Foto: ResearchGate)
Advertisement . Scroll to see content

"Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, pelaksanaan tugas dan fungsi kerawanan gizi yang dilaksanakan oleh Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi Badan Pangan Nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 162), dialihkan menjadi tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional," bunyi pasal 55 beleid tersebut.

Setelah dilebur, pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sebelumnya melaksanakan tugas dan fungsi di bidang kerawanan gizi di lingkungan Bapanas dialihkan menjadi ASN di lingkungan Badan Gizi Nasional.

Termasuk, perlengkapan, pendanaan, dan dokumen di bidang kerawanan gizi yang dulunya ada di bawah Badan Pangan Nasional juga dialihkan ke Badan Gizi Nasional.

Dalam Pasal 4 Perpres Nomor 83/2024 menyebut Badan Gizi Nasional berwenang melakukan koordinasi, merumuskan, dan menetapkan kebijakan teknis di bidang tata kelola, penyedian dan penyaluran.

Lalu, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional.

Berdasarkan fungsinya, Badan Gizi Nasional memberikan pemenuhan gizi kepada anak peserta didik, anak balita, ibu hamil dan ibu menyusui.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut