Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menkop: Koperasi Bisa Kelola Tambang Mineral dan Batu Bara, PP 39 Tahun 2025 Sudah Terbit
Advertisement . Scroll to see content

Resmi, Jokowi Larang Pembangunan PLTU Batu Bara Baru 

Kamis, 15 September 2022 - 14:59:00 WIB
Resmi, Jokowi Larang Pembangunan PLTU Batu Bara Baru 
Presiden Jokowi melarang pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berbasis batu bara baru baru berlaku mulai 13 September 2022. (Foto: Antara)  
Advertisement . Scroll to see content

Dalam melaksanakan pembangunan pembangkit listrik berbasis EBT, pemerintah memberikan insentif dalam bentuk fiskal maupun nonfiskal kepada badan usaha. Terdapat lima insentif fiskal yang dimaksud.

Pertama, fasilitas pajak penghasilan (pph) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Kedua, fasilitas impor berupa pembebasan bea masuk impor dan/atau pajak dalam rangka impor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan kepabeanan.

Ketiga, fasilitas pajak bumi dan bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Keempat, dukungan pengembangan panas bumi. Kelima, dukungan fasilitas pembiayaan dan/atau penjaminan melalui badan usaha milik negara yang ditugaskan pemerintah.

Sedangkan, insentif nonfiskal diberikan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun sumber EBT merupakan sumber energi berkelanjutan berupa panas bumi, angin, bioenergi, dan sinar matahari. Lalu, aliran dan terjunan air serta gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut