Pajak Karbon Bakal Diterapkan Tahun Ini, Sri Mulyani Jelaskan Tujuannya
NUSA DUA, iNews.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah bakal mengimplementasikan mekanisme pajak karbon tahun ini dengan menargetkan pembangkit listrik tenaga batu bara. Di 2025, penerapan pajak karbon bisa ditargetkan ke sektor Nationally Determined Contribution (NDC) lain sembari mempertimbangkan kondisi sektor dan juga biaya mengingat adanya pandemi dan kondisi ekonomi global dan ekonomi nasional.
"Implementasi pajak karbon (carbon tax) bertujuan untuk mengubah kebiasaan, mendukung pengurangan emisi karbon, dan mendukung inovasi serta investasi dengan mempertimbangkan prinsip fairness, affordability, gradual and measured implementation," ujar Sri Mulyani dalam rangkaian G20 yaitu Sustainable Finance for Climate Transition Roundtable di Nusa Dua, Bali pada Kamis(14/7/2022).
Sri Mulyani menambahkan, Indonesia merupakan salah satu negara dengan hutan tropis terbesar di dunia, yang akan dicermati dalam manajemen kehutanannya. Untuk sektor kehutanan dan pemanfaatan lahan. Indonesia ditargetkan bisa melampaui NDC target di 2030 dan bahkan memiliki peluang untuk mencapai nett zero emission di 2030.
Sejalan dengan meraih target tersebut, sektor kehutanan Indonesia masih memiliki peluang untuk menggenerasikan pengurangan emisi yang lebih jauh.
"Ini sudah disebutkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kami sebagai Beyond NDC, jadi kredit karbon dari Beyond NDC diestimasikan akan cukup besar dan bisa diperdagangkan di pasar global. Ada nilai potensial untuk ekspor kredit karbon dari Beyond NDC project sebesar Rp2,6 triliun per tahunnya," ucapnya.