Resmi! Jokowi Teken UU KIA, Ibu Melahirkan Dapat Cuti Kerja 6 Bulan
Pada Pasal 5 Ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 2024 dijelaskan bahwa setiap ibu yang mendapatkan cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Seorang ibu yang melahirkan berhak mendapatkan upah secara penuh untuk 3 bulan pertama, secara penuh untuk bulan keempat, dan 75 persen dari upah untuk bulan kelima dan bulan keenam.
"Dalam hal Ibu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberhentikan dari pekerjaannya dan/atau tidak memperoleh haknya, Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah memberikan bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang," tulis Pasal 5 Ayat 3.
Editor: Aditya Pratama