Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Otorita IKN Teken 6 Kontrak Proyek Tahap II, Pembangunan Jalan hingga Gedung DPR
Advertisement . Scroll to see content

Resmi, Pejabat Otorita IKN Dapat Tukin hingga Rp98 Juta dan Berbagai Fasilitas

Jumat, 14 Juli 2023 - 11:08:00 WIB
Resmi, Pejabat Otorita IKN Dapat Tukin hingga Rp98 Juta dan Berbagai Fasilitas
Presiden Jokowi resmi menandatangani Perpres 44/2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas lainnya bagi pejabat tinggi Otorita IKN. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas lainnya Bagi Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, dan Direktur/Kepala Biro Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).

Mengutip dokumen tersebut, hak keuangan bagi pejabat di IKN terdiri atas gaji pokok, serta tunjangan melekat berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan/beras, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.

Selain itu, fasilitas yang tersedia bagi Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, dan Direktur/ Kepala Biro Otorita IKN terdiri atas fasilitas biaya perjalanan dinas, fasilitas jaminan sosial, fasilitas perumahan, fasilitas transportasi, dan fasilitas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Gaji yang ditetapkan melalui Perpres tersebut untuk Kelas Jabatan 17 atau Sekretaris Otorita IKN mendapatkan tunjangan kinerja sebesar Rp98.152.220, kelas jabatan 16 atau Deputi Otorita IKN sebesar Rp82.814.888, kelas jabatan 15 atau Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan Otorita IKN mendapatkan Rp67.480.566, dan untuk kelas jabatan 14 atau Direktur/Kepala Biro Otorita IKN mendapatkan Rp62.672.646.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut