Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tunjangan Profesi Guru November 2025 Cair, Ini Cara Cek dan Jadwalnya di GTK
Advertisement . Scroll to see content

Resmi, Pejabat Otorita IKN Dapat Tukin hingga Rp98 Juta dan Berbagai Fasilitas

Jumat, 14 Juli 2023 - 11:08:00 WIB
Resmi, Pejabat Otorita IKN Dapat Tukin hingga Rp98 Juta dan Berbagai Fasilitas
Presiden Jokowi resmi menandatangani Perpres 44/2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas lainnya bagi pejabat tinggi Otorita IKN. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, Jokowi telah menerbitkan Perpres Nomor 13 Tahun 2023 tentang hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita IKN.

Kepala Otorita IKN mendapatkan gaji pokok Rp5,04 juta, tunjangan melekat (keluarga dan beras) Rp648.840, tunjangan jabatan Rp13.608.000, dan tunjangan kinerja Rp153.422.000. Lalu, Wakil Kepala Otorita IKN mendapatkan gaji pokok sebesar Rp4,89 juta, tunjangan melekat (keluarga dan beras) Rp634.770, tunjangan jabatan Rp11.566.800, tunjangan kinerja Rp138.079.800.

Kemudian, untuk dana operasional diberikan dengan ketentuan 80 persen secara lumpsum dan sebesar 20 persen untuk dukungan operasional lainnya. Kepala Otorita mendapatkan dana operasional Rp178 juta, sedangkan Wakil Kepala Otorita sebesar Rp145 juta.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut