Resmi, Pejabat Otorita IKN Dapat Tukin hingga Rp98 Juta dan Berbagai Fasilitas
Sebelumnya, Jokowi telah menerbitkan Perpres Nomor 13 Tahun 2023 tentang hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita IKN.
Kepala Otorita IKN mendapatkan gaji pokok Rp5,04 juta, tunjangan melekat (keluarga dan beras) Rp648.840, tunjangan jabatan Rp13.608.000, dan tunjangan kinerja Rp153.422.000. Lalu, Wakil Kepala Otorita IKN mendapatkan gaji pokok sebesar Rp4,89 juta, tunjangan melekat (keluarga dan beras) Rp634.770, tunjangan jabatan Rp11.566.800, tunjangan kinerja Rp138.079.800.
Kemudian, untuk dana operasional diberikan dengan ketentuan 80 persen secara lumpsum dan sebesar 20 persen untuk dukungan operasional lainnya. Kepala Otorita mendapatkan dana operasional Rp178 juta, sedangkan Wakil Kepala Otorita sebesar Rp145 juta.
Editor: Aditya Pratama